Senin, 14 Desember 2009

Soal Century BI Akui Kecolongan

Senin, 30 November 2009 20:21 WIB
Penulis : Asep Toha


JAKARTA-MI: Bank Indonesia mengaku kecolongan terkait kasus pencairan dana penyertaan modal sementara (PMS) PT Bank Century Tbk yang digunakan oleh pihak terkait bank. Padahal, menurut aturannya pihak terkait tidak diperkenankan mencairkan dana saat bank masuk status dalam pengawasan khusus, apalagi setelah mendapat bail out.

Hal ini diungkap Deputi Gubernur BI Budi Rochadi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (30/11).
Menurutnya, pencairan dana tersebut bisa dikategorikan pencurian. Pasalnya, hal ini melanggar ketentuan bagi bank dalam pengawasan khusus. Bank sentral mengaku kebobolan dengan pencairan tersebut. Untuk itu, manajemen baru Bank Century bersama BI tengah mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui pengadilan.

"Ini pada waktu bail out ada tenggang waktu sampai hari Minggu itu. Jadi sebelum semua manajemen baru bekerja, Pokoknya tanggal 21 itu kan ada antara, belum semua diketahui oleh manajemen baru. (Dana bail out) Bukan dicairkan, ini kan, pencuri itu caranya macam-macam yang tidak diketahui oleh manajemen baru. Kita kecolongan saja. Jadi memang susah,รข€ ungkap Budi.

Lebih jauh, Budi menjelaskan saat itu BI memang memiliki keterbatasan. Apalagi, setelah pengucuran dana PMS, manajemen baru yang ditunjuk BI belum bertugas. Hal ini dimanfaatkan manajemen lama untuk menggunakan dana tersebut. Berdasarkan laporan audit Badan Pemriksa Keuangan (BPK) dana sebesar Rp938,65 miliar telah dipindahkan manajemen lama dari Surabaya ke Jakarta. Dana ini kemudian dicairkan manajemen lama untuk kepentingan pihak terkait bank.

Menurut Budi, BI baru mengetahui aksi manajemen lama tersebut dari manajemen baru Bank Century. Manajemen lama menggunakan masa jeda sebelum manajemen baru masuk. Bahkan, manajemen lama tersebut melakukan aksinya di saat malam di hari libur kerja. Alhasil, tindakan tersebut bisa lolos.

"Jadi itu ada waktu, ada waktu sedikit. Itu kan ngambil duitnya jam malam. Tapi, itu ada waktu," ujarnya.

Lebih jauh, Budi menjelaskan setelah mengetahui penggelapan dana tersebut, BI telah melaporkan ke pihak berwenang. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal. Sehingga, penyelesaiannya akan dilakukan pihak berwenang. Namun, dia tidak menyebutkan berapa kerugian bank akibat tindakan tersebut.

"(Penyelesaiannya) Ya lewat pengadilan seperti yang kita lakukan ini," pungkasnya.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda Sekretaris Kementerian Negara BUMN Muhammad Said Didu mengakui Kementerian pernah dikirimi surat oleh manajemen Bank Century yang mengimbau BUMN menyimpan dana di banknya. Surat tersebut dikirim manajemen baru bank Century setelah bank tersebut di-bail out Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia membantah bahwa himbauan tersebut datang dari kementerian.

"Tidak ada himbauan dari kementerian untuk menyimpan dana di Bank Century. Akan tetapi memang ada surat dari Direksi Century meminta Menneg BUMN bisa mengimbau BUMN menempatkan dana di Century," kata Didu.

Lebih jauh, Didu menjelaskan bahwa Kementerian memutuskan tidak menanggapi surat tersebut sama sekali. Pasalnya, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan plat merah. Sedangkan, kebijakan menempatkan dana korporasi merupakan hak penuh korporasi dalam hal ini BUMN.

"Tidak ada arahan dari kita (Kementerian Negara BUMN), karena memang tidak boleh intervensi ke aksi korporasi. Itu bukan kewenangan kita," tegasnya. (Toh/OL-7)



link:
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/11/108728/16/1/-Soal-Century-BI-Akui-Kecolongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar